Pemerintahan elektronik
Pemerintahan elektronik atau
e-government (berasal dari kata
Bahasa Inggris [1] electronics government, juga disebut
e-gov,
digital government,
online government atau dalam konteks tertentu
transformational government) adalah penggunaan
teknologi informasi oleh
pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis,
serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada
legislatif,
yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C),
Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government
(G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah
peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik
dari pelayanan publik.
Manfaat
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang
lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini dapat
memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat
[1]:
- Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para
stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama
dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan
bernegara;
- Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good
Governance di pemerintahan (bebas KKN);
- Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan
interaksi yang # dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk
keperluan aktivitas sehari-hari;
- Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber
pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang
berkepentingan;
- Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat
dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan
berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra
pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara
merata dan demokratis.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo
(2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia
memiliki:
[2]
- 564 domain go.id;
- 295 situs pemerintah pusat dan pemda;
- 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
- 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup
berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk
proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain
juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI
Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi
Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen,
Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab
Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti
dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov
Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah
dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun
pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan
tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Kendala
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah
kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon
masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan
jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat
diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih
dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara
pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir
layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi
pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan
kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya
kepentingan di masing-masing sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar